Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tetang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • News
  • Ekononi
  • Pedidikan
  • Ragam
  • Sosok
  • Opini
  • Event
Perwast.Com
Telusuri
Perwast.Com

Beranda Daerah Pemerintah Serang Diduga Lapak Liar PKL Situ Ciherang di Bongkar Satpol PP
Daerah Pemerintah Serang

Diduga Lapak Liar PKL Situ Ciherang di Bongkar Satpol PP

Perwast.Com
Perwast.Com
23 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, --  Petugas Satpol PP Kabupaten Serang di bersama unsur muspika Kecamatan Cikande dan TNI Polri membongkar lapak liar yang didirikan pedagang kaki lima (PKL) di sisi jalan dekat Situ Ciherang, kampung Kamansari desa Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (23/7/2024). 

Sebanyak 53 ( lima puluh tiga ) lapak pedagang yang biasa digunakan berjualan tersebut dibongkar karena pedagang berjualan diatas badan jalan, hingga kerap menimbulkan kemacetan di sekitar situ Ciherang. 

Kabid ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Pol PP Kabupaten Serang Yagi menjelaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Serang telah menertibkan puluhan lapak liar yang ada di dekat situ Ciherang. 

" Tertanggal 23 Juli 2024, dari Dinas Satpol PP Kabupaten Serang bersama dari unsur muspika dari pihak kecamatan Cikande ada pun kita melibatkan dari Denpom untuk melaksanakan penertiban lintas pasar di situ Ciherang desa Cikande, Kecamatan Cikande, alhamdulillah penertiban berjalan lancar," Ucap Yagi. 

Yagi menegaskan, Satpol PP Kabupaten sebelum menertibkan terlebih dahulu memberikan surat peringatan ke pedagang. 

"Sebelumnya kita menyampaikan surat dulu ke para pedagang, sebelum melaksanakan penertiban, didalam surat tersebut agar si pedagang membongkar sendiri apa mau di bongkar satpol PP Kabupaten Serang, ada beberapa yang dibongkar sendiri, adapun kita ke lapangan ada juga yang dibongkar satpol PP Kabupaten Serang," ucapnya. 

Sementara itu, Budi (46) hanya bisa pasrah melihat lapaknya di bongkar Satpol PP.

"Ya pak, saya pasrah lapak saya dibongkar satpol PP, Saya akui berdagang di atas jalan yang menganggu Ketertiban umum, saya berharap di relokasi pak, biar saya bisa berjualan lagi," ucap Budi yang keseharian berjualan ikan. 

Penertiban berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari para pedagang, namun nantinya Satpol PP Kabupaten Serang melalui Pol PP Kecamatan Cikande akan melakukan patroli di bekas pasar liar Situ Ciherang agar nantinya tidak kembali berdiri.

Penulis: Suyuti

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Admin- Senin, Juni 30, 2025 0
Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis
perwast.com – Kode Etik Jurnalistik wajib digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Hal ini karena wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dib…

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Senin, Juni 30, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Akhir yang Sejuk! Jurnalis Ali Rohkmat dan Kades Gembor Ilir Sepakat Berdamai, Saling Memaafkan

Akhir yang Sejuk! Jurnalis Ali Rohkmat dan Kades Gembor Ilir Sepakat Berdamai, Saling Memaafkan

Senin, Juni 30, 2025
Gelar Tasyakuran, Jajaran Redaksi Media Online BeritaHarian86.Com Santuni Anak Yatim

Gelar Tasyakuran, Jajaran Redaksi Media Online BeritaHarian86.Com Santuni Anak Yatim

Senin, Juni 30, 2025

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Senin, Juni 30, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Akhir yang Sejuk! Jurnalis Ali Rohkmat dan Kades Gembor Ilir Sepakat Berdamai, Saling Memaafkan

Akhir yang Sejuk! Jurnalis Ali Rohkmat dan Kades Gembor Ilir Sepakat Berdamai, Saling Memaafkan

Senin, Juni 30, 2025
Gelar Tasyakuran, Jajaran Redaksi Media Online BeritaHarian86.Com Santuni Anak Yatim

Gelar Tasyakuran, Jajaran Redaksi Media Online BeritaHarian86.Com Santuni Anak Yatim

Senin, Juni 30, 2025
Perwast.Com

About Us

PERWAST.COM merupakan media pemberitaan online seputar kegiatan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) yang berkedudukan di wilayah Serang Timur.

Contact us: perwast@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | Perwast.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber