Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
SERANG, perwast.com – Kepala Desa (Kades) Gembor, Hj. Simah diduga melakukan intimidasi dengan melakukan perampasan handpone (Hp) milik wartawan media online wartahukum.com, Ali Rohmat.
Peristiwa itu terjadi saat kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pihak Pemerintah Desa Gembor dan Kecamatan Binuang di lokasi galian yang berada di Kp. Kibin, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 27 Juni 2025.
Saat itu, Ali Rohmat hendak mengambil foto tiba-tiba Kades Gembor langsung merampas alat kerja (handphone-red) miliknya.
“Ya waktu itu saya mau ambil gambar dan video, saya langsung dibentak dan ditanyakan ‘buat apa foto-foto’ kata Kades Gembor Hj. Simah yang juga memiliki menantu anggota Polri bertugas di Polsek Carenang. ‘Emangnya kenapa Bu kalau saya ambil foto’,” ujar Ali Rohmat.
Terkait hal itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri mengecam dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Gembor.
“Ya kami mengecam dan menyayangkan perlakuan oknum Kades Gembor yang sangat tak pantas itu. Ini jelas upaya intimidasi terhadap jurnalis di lapangan saat mencari berita,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Bob Heri, pihaknya akan melapokan Kades Gembor ke Polres Serang.
“Ya kami akan membuat laporan di Polres Serang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perampasan alat kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang melanggar hak-hak wartawan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika ada unsur kekerasan atau penganiayaan.
Wartawan memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perampasan alat kerja, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Pers. (*/red)