Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tetang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • News
  • Ekononi
  • Pedidikan
  • Ragam
  • Sosok
  • Opini
  • Event
Perwast.Com
Telusuri
Perwast.Com

Beranda Daerah Headline Peristiwa Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Daerah Headline Peristiwa

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Admin
Admin
27 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, perwast.com – Kepala Desa (Kades) Gembor, Hj. Simah diduga melakukan intimidasi dengan melakukan perampasan handpone (Hp) milik wartawan media online wartahukum.com, Ali Rohmat.

Peristiwa itu terjadi saat kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pihak Pemerintah Desa Gembor dan Kecamatan Binuang di lokasi galian yang berada di Kp. Kibin, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 27 Juni 2025.

Saat itu, Ali Rohmat hendak mengambil foto tiba-tiba Kades Gembor langsung merampas alat kerja (handphone-red) miliknya. 

“Ya waktu itu saya mau ambil gambar dan video, saya langsung dibentak dan ditanyakan ‘buat apa foto-foto’ kata Kades Gembor Hj. Simah yang juga memiliki menantu anggota Polri bertugas di Polsek Carenang. ‘Emangnya kenapa Bu kalau saya ambil foto’,” ujar Ali Rohmat.

Terkait hal itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri mengecam dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Gembor.

“Ya kami mengecam dan menyayangkan perlakuan oknum Kades Gembor yang sangat tak pantas itu. Ini jelas upaya intimidasi terhadap jurnalis di lapangan saat mencari berita,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Bob Heri, pihaknya akan melapokan Kades Gembor ke Polres Serang.

“Ya kami akan membuat laporan di Polres Serang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perampasan alat kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang melanggar hak-hak wartawan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika ada unsur kekerasan atau penganiayaan. 

Wartawan memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perampasan alat kerja, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Pers. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Admin- Sabtu, Juni 28, 2025 0
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya
lustrasi media online.  perwast.com – Media online dikenal juga dengan istilah media daring (dalam jaringan). Istilah media online merujuk pada penggunaan pe…

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Selasa, Juni 03, 2025
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Sabtu, Juni 14, 2025
Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Selasa, Juni 17, 2025

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Selasa, Juni 03, 2025
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Sabtu, Juni 14, 2025
Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Selasa, Juni 17, 2025
Perwast.Com

About Us

PERWAST.COM merupakan media pemberitaan online seputar kegiatan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) yang berkedudukan di wilayah Serang Timur.

Contact us: perwast@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | Perwast.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber