Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers
JAKARTA, perwast.com – Dewan Pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers.
Peluncuran itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Penandatanganan itu dilakukan bersama antara Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat; Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi; dan Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Acara tersebut juga disaksikan oleh Direktur Regional Asia International Media Support (IMS) Lars Bestle.
Komarudin mengatakan, mekanisme ini diluncurkan lantaran masih ada hambatan maupun gangguan yang kurang nyaman bagi jurnalis saat bekerja.
“Misalnya kadang-kadang ada intimidasi, ada faktor yang menghalangi investigasi, belum lama perampasan alat-alat pers,” ujar Komarudin.
Padahal, kata dia, jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi mampu memberikan informasi yang edukatif dan menyampaikan fakta apa adanya ke publik.
Menurutnya, pers merupakan kawan strategis sebagai watchdog ketika pemerintah berupaya memberantas setiap tindakan penyelewengan yang terjadi di internal.
“Di sinilah pers adalah kawan strategis bagi pemerintah. Selamat dan keselamatan itu sebenarnya tidak hanya (untuk) Dewan Pers, siapapun perlu selamat. Pejabat pemerintah perlu selamat sehingga mengakhiri jabatannya itu soft landing,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Regional Asia IMS, Lars Bestle mengatakan, IMS berdedikasi membina lingkungan yang aman bagi kerja media di negara-negara demokrasi yang sedang berkembang selama dua dekade terakhir.
Menurutnya, komitmen IMS terhadap Indonesia dimulai pada tahun 2017. Kala itu, pihaknya berpartisipasi bersama Presiden Indonesia untuk memulihkan standar profesional dan internasional ke lanskap media yang dinamis.
Peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan publik atas komitmen negara melindungi demokrasi dengan memastikan kebebasan pers.
“Serangan baik fisik maupun digital membuktikan kebutuhan kritis untuk implementasi yang sistematis, kolaboratif, dan cepat dalam kerangka kerja tersebut. Mekanisme ini diformulasikan oleh Anda semua, dari pemerintah, administrasi, masyarakat sipil, akademisi, dan media profesional,” pungkasnya. (*/red)