Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tetang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • News
  • Ekononi
  • Pedidikan
  • Ragam
  • Sosok
  • Opini
  • Event
Perwast.Com
Telusuri
Perwast.Com

Beranda Headline Info dan Tips Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis
Headline Info dan Tips

Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Admin
Admin
29 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

perwast.com – Kode Etik Jurnalistik wajib digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Hal ini karena wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dibuat kode etik untuk pedoman operasional.

Selain itu, adanya Kode Etik Jurnalistik juga sebagai wujud Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Dilansir dari buku Jurnalisme Kontemporer (2017) oleh Septiawan Santaa, definisi Kode Etik Jurnalistik adalah sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.

Wartawan dan Pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara Pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan Pers.

Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang Wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.

Landasan Kode Etik Jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab, kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Isi Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan.

Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari Kode Etik Jurnalistik, yaitu:

Pasal 1:

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2:

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3:

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4:

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5:

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6:

Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7:

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8:

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9:

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10:

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11:

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Sumber: kompas.com

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Admin- Senin, Juni 30, 2025 0
Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis
perwast.com – Kode Etik Jurnalistik wajib digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Hal ini karena wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dib…

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Senin, Juni 30, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Gelar Tasyakuran, Jajaran Redaksi Media Online BeritaHarian86.Com Santuni Anak Yatim

Gelar Tasyakuran, Jajaran Redaksi Media Online BeritaHarian86.Com Santuni Anak Yatim

Senin, Juni 30, 2025
Akhir yang Sejuk! Jurnalis Ali Rohkmat dan Kades Gembor Ilir Sepakat Berdamai, Saling Memaafkan

Akhir yang Sejuk! Jurnalis Ali Rohkmat dan Kades Gembor Ilir Sepakat Berdamai, Saling Memaafkan

Senin, Juni 30, 2025

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Senin, Juni 30, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Gelar Tasyakuran, Jajaran Redaksi Media Online BeritaHarian86.Com Santuni Anak Yatim

Gelar Tasyakuran, Jajaran Redaksi Media Online BeritaHarian86.Com Santuni Anak Yatim

Senin, Juni 30, 2025
Akhir yang Sejuk! Jurnalis Ali Rohkmat dan Kades Gembor Ilir Sepakat Berdamai, Saling Memaafkan

Akhir yang Sejuk! Jurnalis Ali Rohkmat dan Kades Gembor Ilir Sepakat Berdamai, Saling Memaafkan

Senin, Juni 30, 2025
Perwast.Com

About Us

PERWAST.COM merupakan media pemberitaan online seputar kegiatan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) yang berkedudukan di wilayah Serang Timur.

Contact us: perwast@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | Perwast.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber