Jumran, Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, perwast.com – Prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Senin, 16 Juni 2025.
Diketahui, Jumran menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (23) asal Banjarbaru.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Banjarbaru.
“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” ujar Arie saat membacakan amar putusan.
Selain vonis utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL. Pemecatan itu berlaku mulai saat putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi, sedangkan beberapa barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Sejumlah barang bukti yang tidak lagi diperlukan, diperintahkan untuk disita dan dimusnahkan oleh negara. Dokumen surat-surat perkara akan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Sementara itu, terdakwa Kelasi Satu Jumran tetap ditahan hingga ada keputusan hukum yang final. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara sebagaimana telah dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup tersebut.
Majelis Hakim memberikan waktu selama tiga hari untuk menyatakan menerima, mengajukan banding, atau tetap pada sikap pikir-pikir.
Jika dalam waktu tujuh hari sejak Selasa, 17 Juni 2025, tidak ada konfirmasi dari terdakwa, maka putusan dianggap diterima dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima sepenuhnya putusan hakim.
Ia menegaskan, vonis seumur hidup terhadap Jumran sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Militer.
“Kami menerima seluruh putusan Majelis Hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan, yaitu pidana penjara seumur hidup,” ujar Sunandi kepada wartawan.
Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat itu, jasad korban ditemukan warga dalam posisi tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motor miliknya.
Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun hasil temuan di lapangan menunjukkan indikasi kekerasan. Luka lebam di leher korban menimbulkan kecurigaan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan.
Selain itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian, menambah kejanggalan pada insiden tersebut.
Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik dan komunitas pers karena melibatkan korban dari kalangan jurnalis serta pelaku yang merupakan anggota militer aktif. (*/red)