Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tetang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • News
  • Ekononi
  • Pedidikan
  • Ragam
  • Sosok
  • Opini
  • Event
Perwast.Com
Telusuri
Perwast.Com

Beranda Daerah Hukrim Polri Serang 10 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor Dalam 10 Hari Diringkus Polres Serang
Daerah Hukrim Polri Serang

10 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor Dalam 10 Hari Diringkus Polres Serang

Perwast.Com
Perwast.Com
24 Okt, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG,  - Sebanyak 10 pelaku kejahatan berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran selama 10 hari kerja mulai 10 hingga 22 Oktober 2024. Dari ke 10 pelaku, 5 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas.

Ke 10 pelaku kejahatan ini, 5 diantaranya pelaku curanmor spesialis motor parkiran, 3 tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan (curhat) serta 2 tersangka lainnya adalah penadah barang hasil kejahatan.

Lima pelaku curanmor yaitu, SA (26) dan CA (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE alias Bajang (36) dan AS (34) warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang serta RU (29) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. 

Kemudian tiga pelaku curat yaitu RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, SA (21) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sementara penadah yaitu RI alias Ompong (28) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU alias Enjat (28) warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

"Kesepuluh tersangka ini diamankan dalam 10 hari kerja. Lima diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mereka melakukan tindakan yang membahayakan petugas," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Kamis 24 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. Modus operandi para pelaku curanmor ini yaitu membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet. Setelah berhasil, para pelaku membongkar paksa kunci kontak menggunakan kunci letter T.

"Sasaran para pelaku yaitu motor yang ada di parkiran. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan magnet serta kunci letter T untuk membongkar kunci kontak. Motor hasil curian selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 1 juta hingga Rp3 juta," terang Kapolres.

Sedangkan modus operandi pelaku curat yaitu mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak handphone serta barang berharga lainnya dan kabur melalui jalan yang sama.

"Para pelaku curat ini beraksi dini hari pada saat penghuni rumah sedang lelap tidur," jelas Kapolres Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Dari kesepuluh tersangka ini, personil Satreskrim berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah.

Penulis: Hms 

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis

Admin- Senin, Juni 30, 2025 0
Apa itu Kode Etik Jurnalistik, Ini 11 Pasal yang Wajib Digunakan Jurnalis
perwast.com – Kode Etik Jurnalistik wajib digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Hal ini karena wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dib…

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Selasa, Juni 03, 2025
Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Selasa, Juni 17, 2025
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Sabtu, Juni 14, 2025

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Selasa, Juni 03, 2025
Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Selasa, Juni 17, 2025
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Sabtu, Juni 14, 2025
Perwast.Com

About Us

PERWAST.COM merupakan media pemberitaan online seputar kegiatan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) yang berkedudukan di wilayah Serang Timur.

Contact us: perwast@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | Perwast.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber