Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tetang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • News
  • Ekononi
  • Pedidikan
  • Ragam
  • Sosok
  • Opini
  • Event
Perwast.Com
Telusuri
Perwast.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Misteri Pilot Palsu Garuda Indonesia Terkuak, Siber Polda Banten: Tersangka Utama Seorang Wanita Berperan Ganda
Daerah Headline Hukrim

Misteri Pilot Palsu Garuda Indonesia Terkuak, Siber Polda Banten: Tersangka Utama Seorang Wanita Berperan Ganda

Admin
Admin
15 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, perwast.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten gerak cepat menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan manipulasi yang dilakukan oleh atas nama palsu Febrian Alaydrus yang dilaporkan oleh Kani Dwiharyani sekaligus influencer Tiktok @kanikatoo.

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus menuju ke lokasi TKP rumah terduga pelaku di Cibadak, Rangkasbitung, hasil investigasi mandiri dari pelapor Kani Dwi guna menjemput dan dimintai keterangan lebih lanjut dari Marpuah yang mengaku sebagai sepupu dari sosok Febrian Alaydrus.

Marpuah dibawa ke Siber Polda Banten untuk diamankan dan dimintai keterangan pada malam Jumat 12 Juni 2025, pukul 22:50 wib.

Saat dimintai keterangan, diketahui Marpuah menghancurkan barang bukti handphone Samsung miliknya hingga tidak dapat berfungsi sama sekali.

Tim Siber Polda Banten mencoba menggali informasi lebih lanjut kepada Marpuah siapa sosok dibalik akun Febrian Alaydrus tersebut yang mengaku sebagai ex-Pilot Garuda Indonesia dan kini telah berpindah ke Maskapai Emirates.

Hingga akhirnya, Tim Siber Polda Banten menemukan sebuah Iphone 13 Midnight yang disembunyikan oleh Marpuah di kamar mandi rumahnya.

“Setelah Iphone 13 tersebut ditemukan dan diperiksa lebih lanjut, Tim Siber Polda Banten menguak fakta bahwa dibalik akun milik @febrianalydrss_ yang kini telah berganti nama menjadi @glenfebalydr adalah milik akun Marpuah itu sendiri sebagai tersangka utama,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Pelapor pun dipanggil ke Siber Polda Banten pada Jumat, 13 Juni 2025 dan mengaku sudah menduga bahwa sosok Febrian Alaydrus itu memang tidak ada dan Marpuah merupakan dalang tersangka utama yang bermain banyak peran.

Baca juga: Investigasi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

“Jujur, udah nggak kaget pas dikasih tau Tim Siber Polda Banten kalau Marpuah adalah dalang dan tersangka utamanya. Karena, berdasarkan hasil investigasi mandiri, saya sempet notice ada satu handphone yang dikantongi di saku celana kanannya tapi nggak sempet saya cek, dan saya mencoba mencocokkan alamat rumah Marpuah dari cerita terduga korban-korban sebelumnya itu berada pada titik lokasi yang sama dengan alamat rumah Marpuah,” cerita Kani.

Lebih lanjut, Tim Siber Polda Banten mengecek barang bukti dari Iphone 13 Midnight milik Marpuah yang diakui oleh Marpuah dibeli hasil dari meminjam uang dari Kani yang sebelumnya diungkapkan dari sosok Febrian bahwa peminjaman uang tersebut untuk keperluan masuk kerja via ordal dan administrasi maskapai Emirates.

Dari barang bukti tersebut juga ditemukan berupa banyaknya chat komunikasi Febrian alias Marpuah yang menjerat banyak korban lainnya melalui Direct Message Instagram dan Facebook dengan nama akun Mfthsy.

Kini, tersangka Marpuah telah diamankan di Rutan Polda Banten dan akan ditindaklanjuti proses berikutnya berdasarkan pada surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/40/VI/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus/Polda Banten tanggal 13 Juni 2025 sudah terbit dan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. (Hari Setiawan/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Admin- Sabtu, Juni 28, 2025 0
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya
lustrasi media online.  perwast.com – Media online dikenal juga dengan istilah media daring (dalam jaringan). Istilah media online merujuk pada penggunaan pe…

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Selasa, Juni 03, 2025
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Sabtu, Juni 14, 2025
Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Selasa, Juni 17, 2025

Berita Terpopuler

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, Juni 27, 2025
Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Gandeng Komnas Perempuan dan LPSK, Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Rabu, Juni 25, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Cegah Gangguan Kamtibmas,Kapolres Serang Pimpin Langsung Patroli KRYD

Minggu, September 08, 2024
Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Siap Maju di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sebut Ingin Tuntaskan Kesenjangan Sosial

Senin, Juli 22, 2024
Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Media Online, Ini Pengertian dan Fungsinya

Sabtu, Juni 28, 2025
Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Kemkomdigi Siapkan Kebijakan Keseimbangan antara Media Mainstream dan Digital

Minggu, Juni 22, 2025
Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Soal Karya Jurnalistik Mengkritik Pemerintah, Dewan Pers: Harus Objektif

Sabtu, Juni 28, 2025
Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Dua Jurnalis Diduga Dipersekusi dan Dipaksa Buat Pernyataan Salah atas Karyanya

Selasa, Juni 03, 2025
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Sabtu, Juni 14, 2025
Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Kantor Berita Islamic Republic of Iran Broadcasting Turut Terkena Serangan Israel

Selasa, Juni 17, 2025
Perwast.Com

About Us

PERWAST.COM merupakan media pemberitaan online seputar kegiatan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) yang berkedudukan di wilayah Serang Timur.

Contact us: perwast@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | Perwast.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber